PELECEHAN SEKSUAL 3 MASA
WANITA YANG TERTINDAS
MASA KINI: PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK SMP
- Seorang remaja perempuan yang masih berusia SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi budak seks selama berbulan-bulan.Remaja malang itu diduga disekap dan dicabuli oleh seorang pria yang kini buron.Terduga pelaku berinisial PH, warga Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, kini sedang dicari polisi.Kisah tragis remaja Pati yang menjadi budak seks itu diceritakan oleh ibu kandungnya.Ibu korban menceritakan, awalnya anaknya itu berkenalan dengan pelaku di Juwana, pada Mei 2022. Sejak saat itu, ia tak mendapatkan kabar dari anaknya.”Sejak awal Mei hilang ndak ada kabar. Setelah dicari kemarin [pekan lalu] ketemu di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti Selain diculik, anaknya juga diduga diperkosa dan disekap berbulan-bulan untuk dijadikan budak seks di Pati. Selama disekap korban mengalami pemerkosaan, penyiksaan fisik dan psikis termasuk tidak diberi makan.Korban akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Pati. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan.Di samping trauma berat, korban yang menjadi budak seks di Pati itu juga mengalami gizi buruk, infeksi alat vital, dan hamil.Melihat kondisi korban, Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto, segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Bersama Dinas Sosial dan P3AKB Pati, korban dirujuk ke RSUD Soewondo Pati guna mendapatkan perawatan yang intensif.
- Dampak yang dialami oleh korban adalah trauma berat, korban yang menjadi budak seks di Pati itu juga mengalami gizi buruk, infeksi alat vital, dan hamil
- Sanksi pada pelaku Aparat Polres Pati telah meringkus PH alias Banyak, 23, pelaku pemerkosaan dan penyekapan yang menjadikan siswi SMP di Pati sebagai budak seks. Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
- Pelanggaran HAM pertama adalah pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak. Yang kedua pelanggaran HAM yang dialami adalah pelanggaran hak atas kesehatan fisik dan mental. Hal itu dapat dilihat dari perundungan dan pelecehan seksual yang telah membuat MS menjadi stres serta trauma berat.
- UU TPKS yang mengatur tertulis Pelaku perbudakan seksual diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Kejahatan ini termasuk dengan pelanggaran sila ke 2 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradap "yang dimana seharusnya perempuan itu dijaga oleh seorang laki laki karena sudah kodrat nya dan setiap manusia juga punya hak yang sama yaitu mendapatkan hak keadilan
Link pencarian: https://m.solopos.com/kronologi-remaja-smp-di-pati-jadi-budak-seks-hilang-sejak-mei-1384874
MASA ORDE BARU: ETNIS TIONGHOA YANG TERTINDAS
- Pada 13 Mei 1998 malam, Ita Fathia pertama kali mengetahui terjadinya perkosaan massal setelah menemui korban kejadian di kawasan Jembatan Tiga, Jembatan Empat dan Jembatan Lima di Jakarta Barat. Ia menemukan korban itu setelah mendapatkan informasi dari sejumlah orang melalui telepon anonim.Pertama telepon dari laki-laki katanya ada perkosaan terhadap etnis Tionghoa di Jakarta Utara. Kami pikir itu bohong, namun sekitar jam 8 ada lagi perempuan menelpon mengatakan ada perkosaan di Jembatan Tiga di Cengkareng Akhirnya malam itu, Ita dan dua rekannya dari Kalyanamitra pun memutuskan untuk pergi ke kawasan Cengkareng dengan taksi meski belum mengetahui dengan jelas rumah para korban."Waktu itu di Jakarta Barat sudah ramai, taksi tak bisa masuk, demi keamanan supir taksi menyarankan saya menggunakan syal sebagai kerudung ketika keluar taksi Dia dan dua rekannya pun berjalan kaki ke Jembatan Tiga. Jalanan ketika itu sudah kacau, banyak orang menggedor pintu toko. Sampai di Jembatan Tiga, Ita bertemu dengan camat setempat yang menunjukkan rumah korban perkosaan.Sebelumnya dia menyarankan jangan ke sana karena berbahaya, tapi setelah tahu kami ingin mendatangi korban, camat itu mendatangi saya dan mengatakan ibu masih ingin ke sana, dia menunjuk arah beberapa rumah, yang korban di sana Selama 13-14 Mei 1998, kasus perkosaan banyak dilaporkan. Ita pun mendatangi para korban yang diantaranya adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta, yang diselamatkan di pastoran."Sampai di sana, ada dua perempuan dadanya ditutup plastik hitam, kaki saya bergetar ketika membukanya, mereka menderita luka pada payudaranya dan vaginanya, semuanya mengeluarkan darah.
- Dampak bagi korban itu adalah mereka menderita luka pada payudaranya dan vaginanya, semuanya mengeluarkan darah. Dan menderita cacat mental karena mereka disekap dan diperbudak dan dipaksa melayani sampai sampai karena di etnis Tionghoa kalau sudah ternodai mereka tidak layak yang membuat mereka hampir bunuh diri.
-para pelaku belom mendapatkan sanksi karena para pelaku melarikan diri sehingga kasus ini pun belum terpecahkan hingga saat ini.
- pelanggaran HAM yang dialami adalah pelanggaran hak atas kesehatan fisik dan mental. Hal itu dapat dilihat dari perundungan dan pelecehan seksual yang telah membuat MS menjadi stres serta trauma berat.
- UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.Menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
- Kejahatan ini termasuk dengan pelanggaran sila ke 2 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradap "yang dimana seharusnya seorang wanita itu harus mendapatkan rasa kasih sayang dan keadilan bukan malah mendapatkan kesengsaraan.
Link pencarian: https://www.bbc.com/indonesia/dunia-44134808
ANALISA JURNAL
KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
Tingkah laku kriminal kekerasan seksual memiliki tingkat kuantitas yang cukup tinggi di Indonesia, dan tak jarang yang menjadi korban dalam kasus kriminalitas jenis ini adalah anak yang usianya masih di bawah umur. Menurut data yang dikumpulkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus kekerasan seksual anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupaten dan kota. Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, katanya, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Artinya kasuskasus ini banyak sekali dijumpai meskipun tidak secara langsung.
Contoh contoh kekerasan seksual Finkelhor (1999) menyebutkan bahwa, di Amerika Utara epidemiologi tren pelecehan seksual secara teoritis dibagi menjadi lima Kategori: penyalahgunaan intrafamilial, melibatkan ayah, figur ayah, paman atau kakak penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh, seperti guru, rohaniwan dan pelatih; anak-anak dianiaya secara seksual atau diperkosa oleh pelanggar muda yang sendiri adalah bawah umur. Sedangkan korbannya yaitu perempuan dan anak-anak yang dieksploitasi di pasar sebagai pekerja seks komersial. Sejumlah Studi telah mengkonfirmasi bahwa banyak dari penyalahgunaan dilakukan oleh anggota keluarga
Faktor faktor yang melatarbelakangi Ada beberapa alasan mengapa anak sering kali menjadi target kekerasan seksual yaitu: anak selalu berada pada posisi yang lebih lemah dan tidak berdaya, moralitas masyarakat khususnya pelaku kekerasan seksual yang rendah, kontrol dan kesadaran orang tua dalam mengantisipasi tindak kejahatan pada anak yang rendah. (Hertinjung: 2009) dari beberapa penelitian yang telah ada sebelumnya dapat dilihat bahwa jarang kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang asing (tidak dikenal oleh korban). Oleh karena itu kami ingin mengetahui lebih lanjut siapakah yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Selain dampak fisik, anak juga bisa mengalami dampak psikis. Ia bisa terkena depresi, kecemasan, gangguan stres pasca trauma atau PTSD, gangguan makan, dan masalah seksual. Masalah seksual bisa jadi serius seperti fobia terhadap hubungan seks, atau bisa juga terbiasa melakukan kekerasan pada saat berhubungan seksual.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa kekerasan seksual marak dilakukan oleh orang-orang dewasa kepada anak-anak di bawah umur. Potensi lebih banyak terjadi pada anakanak di bawah umur, ini dikarenakan anak-anak memiliki power yang lemah, baik itu fisik maupun psikis mereka. Sehingga potensi kekerasan seksual lebih besar terjadi pada anak-anak di bawah umur daripada orang dewasa.Kasus kekerasan seksual pada anak yang dijelaskan dalam BAP, kebanyakkan anak-anak ada yang dibujuk rayu dengan mainan, jajan ataupun uang dan ada juga yang dipaksa. Pada dasarnya kasfus kekerasan seksual pada anak yang dilakukan
- Kekerasan seksual termasuk kasus HAM berat. Apalagi terhadap anak yang di bawah umur karena menyebabkan anak rusak mental dan jadi takut terhadap orang dewasa dan ham yang dilanggar adalah bebas dari rasa ancaman dan juga hidup sejahtera
- Mengacu Pasal 12 UU TPKS Pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Pancasila yang dilanggar adalah sila ke 2 dan ke 5 bahwa setiap manusia punya hak yang sama dan rata atas apa yang dia punya dan keadilan bagi seluruh orang mulai dari anak sampai dewasa dan tidak dilihat dari kasta dan itu hak yang harus didapatkan untuk mendapatkan keadilan dari negara
AGAMA
REFLEKSI
1 Korintus 6 : 19-20 Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah, dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri? Sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar: Karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu!
Dari firman ini kita tahu bahwa tubuh kita itu adalah bait Allah yang kudus dan kita telah lunas dalam Tuhan sebab itu peran kita adalah menjaga dan merawat tubuh kita agar tetap suci dan terhindar dari segala dosa yang bisa membuat tubuh kita rusak maka bait Suci yang ada dalam diri kita pun akan terkikis dan kita semakin jauh dari Tuhan
-Pemerkosaan
Karena tindakan ini merugikan orang lain demi memuaskan nafsu diri sendiri apalagi dalam firman Tuhan dan titah Tuhan berkata jangan engkau membunuh karena ini maka kita harus menjaga satu sama lain dan yang utama adalah wanita karena wanita itu telah diciptakan Tuhan dari Rusuk laki laki yang seharusnya dicintai dan dijaga
1 Korintus 12 ayat 27 karena Tuhan berfirman kita semua adalah tubuh kristus maka kita harus saling menjaga dan melengkapi dan bukannya merusak
-Penyiksaan seksual
Karena tindakan ini salah dimata negara dan juga dihadapan Tuhan karena Tuhan itu menciptakan wanita itu sebaik mungkin dan laki laki adalah pelengkap dari perempuan dan bukan nya menyiksa sampai dia mengalami cacat mental
Efesus 4 ayat 12 karena dalam firman ini Tuhan itu memerintahkan pada kita agar saling melengkapi karena tubuh kita adalah bagian dari kristus
-Perbudakan seksual pada anak
Karena tindakan ini salah dan merusak mental dan fisik terhadap anak apalagi anak anak itu masih dalam pertumbuhan dapat perlakuan seperti itu dia akan stres dan tubuh nya tidak suci lagi apalagi di situ anak masih harus dibimbing dan diarahkan ke jalan yang baik oleh orang tuanya bukannya merusak
1 Korintus 12 ayat 12 yang berisi tentang setiap tubuh itu sama dan jadi satu karena sama seperti Tuhan yang suci agar kita bisa dekat dengan Tuhan dan jauh dari Dosa
3. Dari sini saya tahu bahwa di dunia ini telah penuh oleh dosa dan manusia tidak pernah bisa lepas dari dosa yang dia buat maka dari itu saya punya solusi yang dapat dilakukan untuk menghindari pelecehan seksual itu adalah dengan membangun relasi yang baik diantara sesama dan juga sering berdoa dan mendekat dengan Tuhan dan selalu waspada terhadap semua hal dan anggap dirimu milik Tuhan agar kamu bisa menjaga dengan segenap jiwamu dan kekuatan mu dan jangan mau terpancing karena diimingi oleh harta karena tubuh itu adalah hal yang berharga di mata Tuhan yang harus dijaga dengan baik dan Tuhan pun berfirman untuk menjaga dan merawat Tubuh kita karena tubuh kita adalah bait Suci kristus







Komentar
Posting Komentar